Sadis, Oknum TNI Habisi Nyawa Kekasih Secara Keji, Keluarga Tuntut Hukuman Mati

Prajurit Kepala (Praka) MA (23), mengaku menyesal telah membunuh kekasihnya dengan cara yang kejam.

Pernyataan tersebut ia utarakan setelah mendengar tuntutan dari Oditur sesaat persidangan pembacaan tuntutan untuknya.

"Saya meminta maaf kepada keluarga korban dan kepada TNI karena sudah mencoreng nama baik angkatan darat," ujar terdakwa Praka MA, Rabu (10/11/2021).

Disamping itu, ia mengaku akan bertaubat dan tidak mengulangi tindakan keji tersebut.

Pada momen itu, ia tidak begitu mengelak dengan ancaman tuntutan penjara yang menyasar pada dirinya.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP.

Dia dituntut pidana pokok 20 tahun penjara dan pidana tambahan pemecatan dari satuannya, yakni Yonif Raider 600/Modang.

Sementara itu, usai sidang ditunda hingga tanggal 23 November 2021 mendatang, keluarga korban tampak keberatan dengan tuntutan tersebut.

Hal itu terbukti saat Ibu korban terdengar mengumpat seraya berjalan ke luar gedung Pengadilan Militer I-07. 

"Nggak adil! Pembunuh cuma dihukum 20 tahun, nggak adil," ucapnya sambil menghentakkan kaki tanda tak rela.

Sementara itu, Ayah korban, Kuswanto pun menyatakan hal serupa. Tuntutan hingga 20 tahun penjara itu, menurut dia, sama sekali tak memberi rasa keadilan terhadap korban.

"Saya tidak terima! Saya minta keadilan karena dia (terdakwa) aparatur negara. Harusnya mengayomi, bukan membunuh," ujar Kuswanto bernada geram.

Terlebih, kata dia, cara pembunuhan terhadap anaknya yang terlampau kejam dan masih tega membohongi pihak keluarga dan satuannya.

Bahkan, menurut pihak keluarga, terdakwa dinilai tidak etis jika masih meminta keringanan hukuman akibat kekejamannya itu.

"Seharusnya melindungi rakyatnya. Kok sampai membunuh gitu. Sangat kejam. Saya hanya minta keadilan saja," kata Kuswanto, mengulang-ulang pernyataan itu.

Ditanya soal bagaimana keadilan yang dimaksud, Kuswanto menegaskan, bahwa bagi terdakwa seharusnya menerima hukuman mati dan tak perlu mengajukan keringanan.

Ia mengaku, akan memastikan bahwa terdakwa harus mendapat hukuman setimpal.

Ia mengatakan, dirinya akan melakukan upaya hukum jika terdakwa tetap diputus 20 tahun penjara. "Intinya, hukuman mati," tutup Kuswanto. 

sumber:Tribunnews.co.id

Belum ada Komentar untuk "Sadis, Oknum TNI Habisi Nyawa Kekasih Secara Keji, Keluarga Tuntut Hukuman Mati"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel