TERKUAK Maksud Kolonel Infanteri Priyanto Buang Handi dan Salsabila Ke Sungai, Korban yang Dia Tabrak
Terkuak juga apa maksud Kolonel Infanteri Priyanto dan dua anggota TNI bawahannya membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Tajum, anak Sungai Serayu yang jaraknya 6 jam perjalanan.
Hal ini diungkap Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (6/1/2022).
Menurut Letjen TNI Chandra W Sukotjo, berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga tersangka yang merupakan anggota TNI AD tersebut ingin melepas tanggung jawab dan menghilangkan bukti terkait kecelakaan yang mereka lakukan.
"Dari hasil pemeriksaan maka secara umum dapat dilihat bahwa apa yang dilakukan oleh mereka, apa yang menjadi motif yaitu upaya dari mereka melepas tanggung jawab."
"Ataupun melakukan tindakan yang menghilangkan bukti-bukti yang menghubungkan mereka dengan awalnya adalah kecelakaan lalu lintas," kata Chandra dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (6/1/2022).
Sayangnya, apa yang ketiga tersangka lakukan justru berujung pada sebuah tindak pidana.
"Namun, ini berlanjut menjadi sebuah tindak pidana yang di luar batas, atau di luar perikemanusiaan," imbuh Chandra.
Lebih lanjut, Chandra mengaku merasa bersyukur telah menangani kasus ini dengan baik.
Kasus ini diketahui telah dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum yang selanjutnya.
"Kami selaku Pusat Militer Angkatan Darat, penyidik yang menangani kasus ini bersyukur bisa menangani kasus ini dengan baik. Dan telah kami limpahkan ke Oditur Militer yang tentunya akan memproses ini pada proses hukum yang selanjutnya," ungkap Chandra.
Diketahui, tahap penyidikan terhadap tiga oknum TNI, tersangka dalam kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang menewaskan Handi dan Salsa telah selesai.
Berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka juga kini telah diserahkan kepada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (6/1/2022).
Tidak Ada Celah Para Pelaku Kasus Nagreg Dapat Hukuman Ringan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, kecelakaan berujung pembunuhan sepasang remaja asal Garut, Jawa Barat, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) oleh tiga oknum TNI AD masih ramai diperbincangkan di publik.
Ancaman hukuman menanti ketiga prajurit tersebut.
Ketiganya adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo Kodam Merdeka, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul Kodam Diponegoro, dan Kopral Satu AS yang bertugas di Kodim Demak Kodam Diponegoro.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai ketiga pelaku tidak memiliki peluang bebas atau dihukum ringan.
Pasalnya, ketiga pelaku setelah menabrak korban justru membuangnya ke sungai.
"Tidak ada sedikit pun peluang bebas atau ringan, karena membuangnya justru menjadi sangat memberatkan karena dianggap tidak berprikemanusiaan," kata Abdul kepada Tribunnews, Rabu (5/1/2021).
Menurutnya, ketiga pelaku terancam hukuman berat bahkan hingga hukuman mati.
"Ada dua hal yg mengubah dan memberatkan hukuman. Dakwaan bisa berubah menjadi Pembunuhan (pasal 338) bahkan juga sebagai pembunuhan berencana (pasal 340) yang dapat diancam pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya.
Diketahui, tiga oknum TNI AD penabrak Handi dan Salsabila dalam kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, menjalani rekonstruksi pada Senin (3/1/2022).
sumber:Tribunnews.co.id
Belum ada Komentar untuk "TERKUAK Maksud Kolonel Infanteri Priyanto Buang Handi dan Salsabila Ke Sungai, Korban yang Dia Tabrak"
Posting Komentar