Akhirnya Yandi Si Penakluk 10 Janda Tajir Di Bekuk Polisi, Puas Hubungan Badan Lalu Peras Korban

Modal mobil rental dan rayuan maut. pria ini mengincar para janda di Semarang.

Korban pun berjatuhan dimana pria ini selain morotin juga minta berhubungan badan

Katanya butuh sebulan buat mengambil hati para janda.

Yandi (28) cowok ganteng (cogan) asal Simpang, Sikajang, Kabupaten Garut, berhasil memperdaya 10 perempuan di Kota Semarang.

Para korban semuanya berstatus janda, bahkan satu korban di antaranya berprofesi sebagai bidan.

Namun hanya lima korban yang melaporkan aksinya ke pihak kepolisian.

Dalam menjalankan aksinya, Yandi menggaet perempuan melalui aplikasi kencan berupa Tantan.

Selepas korban berhasil diperdaya, pelaku memeras harta korban hingga menyetubuhi para korban.

"Pelaku menyasar perempuan di Kota Semarang, incaran janda yang sudah mapan," terang Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Jumat (10/9/2021).

Pelaku dalam beraksi menggunakan beragam nama samaran di antaranya Reski, Ferizal, Helski, Roni, Jayadi dan lainnya.

Setelah mendapatkan sasaran di aplikasi Tantan, pelaku mengajak korban untuk bertemu.

Pelaku bermodal mobil rental dan mengaku bekerja di Perusahaan Oli Shell Helix Semarang lantas meluncurkan rayuan maut untuk memperdaya para korban.

Pelaku juga mengaku singel dan belum menikah.

"Setelah dekat dengan korban, pelaku lalu meminjam sejumlah uang ke korban dengan alasan sebagai modal usaha," beber Irwan.

Ia melanjutkan, tak hanya meminta uang ke korban, pelaku juga mengajak korban berhubungan badan.

Semisal korban menolak, pelaku mengancam tidak akan mengembalikan uang dan tidak akan menikahi para korban.

Namun setelah uang diberikan oleh para korban sekaligus telah menuruti keinginan tersangka pelaku melarikan diri.

Korban yang melapor lima orang dengan total kerugian Rp 179 juta.

Kerugian paling besar dialami oleh seorang bidan warga Kecamatan Tembalang dengan kerugian Rp 83 juta.

Korban lainnya alami kerugian dari Rp 42 juta, Rp 22 juta, Rp 27,8 juta dan Rp 4,3 juta. 

"Pelaku beralasan menggunakan uang tersebut untuk modal usaha tapi itu hanya akal-akalan," tuturnya.

Petualangan pelaku dalam memperdaya perempuan berakhir selepas pihak kepolisian menangkapnya di kamar kos Jalan Dr. Sutomo, Kota Semarang, Rabu (1/9/2021).

Sementara itu, Pelaku Yandi mengaku, hanya butuh sebulan dalam menaklukan hati perempuan incarannya.

"Iya hanya butuh sebulan," terangnya.

Kini pelaku terancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. 

sumber:tribunjateng.com

Belum ada Komentar untuk "Akhirnya Yandi Si Penakluk 10 Janda Tajir Di Bekuk Polisi, Puas Hubungan Badan Lalu Peras Korban"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel