Hamil Di Luar nikah, Pasangan Ini Tega Buang Bayi Baru Lahir, Keduanya Jadi Tersangka

Pasangan sejoli nekat membuang bayi yang baru dilahirkan.

Keduanya tega membuang bayi hasil hubungan di luar nikah.

Pelaku membuang bayi bayi berjenis kelamin laki-laki di sebuah pondok koson

Kasus pembuangan bayi terjadi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Kini pelaku telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah orangtua biologis si bayi malang itu.

Mereka adalah pasangan sejoli FR (24) dan SY (28).

Keduanya diduga sering berhubungan badan saat menjalin asmara alias pacaran.

Sehingga si wanita hamil dan melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki.

Keduanya tega membuang bayi berjenis kelamin laki-laki di sebuah pondok kosong di pelabuhan feri Stagen, Kotabaru.

Kapolres Kotabaru melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil SIK mengatakan, pihaknya telah menetapkan FR dan SY sebagai tersangka.

Keduanya dalam proses penyidikan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Kotabaru, karena ada akibat hukum dari proses yang mereka (FR dan SY) lakukan.

Diungkapkan Abdul Jalil saat ditanya apakah si bayi sempat dirawat oleh tenaga kesehatan akan diserahkan ke FR (tersangka) yang belakangan diketahui adalah orang yang melahirkan si bayi berjenis kelamin laki-laki.

"Masih proses mas," ujar Abdul Jalil melalui WhatsApp-nya, Jumat (27/8/2021).

Ditegaskan Kasat Rerskrim, pemeriksaan sementara, FR dan SY bukan pasangan resmi atau bukan suami istri (pasutri).

"Mereka (FR dan SY) bukan pasangan resmi," lanjutnya kepada banjarmasinpost.co.id.

Status FR dan SY, mereka hanya terikat dengan menjali hubungan atau pacaran dari bulan Agustus tahun 2019 lalu.

sumber:serambinews.co.id

Belum ada Komentar untuk "Hamil Di Luar nikah, Pasangan Ini Tega Buang Bayi Baru Lahir, Keduanya Jadi Tersangka"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel