Tragis, hanya karena lamaran di tolak seorang pria tega membakar pacar nya hingga meregang nyawa

Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan disertai pembakaran perempuan berinisial SZ (19) di daerah Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang. Adapun jasad SZ ditemukan dalam kondisi hangus oleh warga setempat pada Jumat (9/7) pagi.

Polisi pun sudah menangkap pelaku yang berjumlah dua orang. Kedua pelaku tersebut berinsial DS (20) dan US (42).

Keduanya juga ditangkap kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad SZ, yakni, pada Jumat malam.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan rekonstruksi kasus tersebut. Ada 25 adegan rekonstruksi yang diperankan kedua pelaku.
"Ada 25 adegan rekonstruksi, korban tewas di adegan ke 15," kata Iman di Tangerang, Selasa (13/7). Berikut deretan fakta kasus tersebut:

1. Pembunuhan Berencana

Iman mengatakan bahwa kedua pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap SZ. Bermula saat korban dijemput DS di tempat kerjanya pada Kamis (8/7) malam. "(DS) menjemput (Korban) dari tempat pekerjaan korban, kemudian membawa korban ke TKP. Selanjutnya korban dicekik, dan dibakar bersama-sama oleh kedua orang pelaku," kata Iman.

2. DS Pernah Berpacaran dengan Korban

Adapun DS ternyata pernah memiliki hubungan spesial dengan korban. Bahkan, DS pernah melamar korban dengan membawa keluarganya. "Tersangka DS pernah menjalin hubungan dengan korban dan (pernah) melamar korban," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra. 

3. Motif Pembunuhan 

Angga menjelaskan bahwa motif pelaku membunuh dan membakar korban adalah karena sakit hati.

"Motif sakit hati terhadap korban dan keluarga korban. Tersangka DS pernah menjalin hubungan dengan korban dan pada saat melamar korban, tersangka beserta keluarganya ditolak keluarga korban," ujar Angga.

4. DS Positif Covid-19 Iman menambahkan bahwa hanya US yang dihadirkan dalam rekonstruksi kasus tersebut. DS tidak dihadirkan dalam rekonstruksi di lokasi kejadian karena terkonfirmasi positif Covid-19.

"Salah satu pelaku terkonfirmasi positif Covid-19 dan kami isolasi," kata Iman.

"Pada saat pelaksanaan rekonstruksi secara virtual langsung dengan yang bersangkutan (DS)," sambung Iman. 5. Terinspirasi Film Iman menjelaskan bahwa kedua pelaku menjalankan modus pembunuhan terinspirasi dari kasus kejahatan dalam pemberitaan media massa maupun film. "Tergali dalam proses penyidikan bahwa yang bersangkutan, tersangka ini terinspirasi oleh pemberitaan, kemudian film di televisi sehingga ini juga jadi pembelajaran buat kita," ujar Iman.

6. Terancam Pidana Seumur Hidup

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis dan ancamam pidananya seumur hidup. "Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana, kemudian Pasal 338 KUHPidana, Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidananya maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara," ujar Iman.

sumber:Jpn.co.id


Belum ada Komentar untuk "Tragis, hanya karena lamaran di tolak seorang pria tega membakar pacar nya hingga meregang nyawa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel