Tragis! Sering Minta Pijat dan DiMandikan, Gadis ini DiPerk0sa Ayahnya berkali kali

Polisi resmi menahan Herdin (43) ayah kandung yang tega merudapaksa alias menyetubuhi putrinya sendiri sejak usia 9 tahun. Dia diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan Herdin dijerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kejadian ini sangat tragis, merusak anak kandung sendiri," kata Azis kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).

Kasus ini terungkap berawal atas adanya informasi dari masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan terungkap bahwa Herdin telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak korban masih tinggal di Riau.

"Dari hasil penyelidikan, anak tersebut merupakan hidup di keluarga broken home dan awalnya tinggal di Riau. Awal 2017, sejak korban 9 tahun di Riau, mulai disetubuhi pelaku adalah ayah kandung sendiri," beber Azis.

Dalih Herdin melakukan perbuatan bejatnya yakni lantaran tak kuasa menahan birahinya. Perbuatan itu dilakukan Herdin diawali dengan memandikan anaknya.

"Dari cerita korban maupun hasil pemeriksaan, didahului dengan kegiatan sehari-hari, korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi," bebernya.

Kekinian Herdin ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah sebelumnya dia ditangkap di rumahnya di kawasan Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

sumber:suara.com


Belum ada Komentar untuk "Tragis! Sering Minta Pijat dan DiMandikan, Gadis ini DiPerk0sa Ayahnya berkali kali"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel